Setelah hampir 3 bulan Indonesia memberlakukan Social Distancing, Physical Distancing, hingga kebijakan Pemerintah untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar untuk menanggulangi pandemi Covid-19. Kini, Pemerintah mengambil langkah baru yang akan diterapkan pada masyarakat dengan istilah New Normal.
New Normal adalah tatanan hidup baru yang disebutkan oleh Presiden Jokowi agar masyarakat dapat hidup berdampingan dengan Covid-19. Masyarakat akan kembali beraktivitas normal dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan agar tetap produktif di tengah bencana pandemi ini.
“Ini bukan dilema, kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini, itu keniscayaan. Itulah yang oleh banyak orang disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru.” ujar Jokowi di Istana Merdeka pada 15 Mei 2020.
Syarat dari WHO
Ada enam hal yang perlu diperhatikan Pemerintah sebelum yakin dengan keputusan untuk melonggarkan aturan pembatasan/karantina berdasarkan keterangan Direktur WHO Regional Eropa:
- Ada bukti yang menunjukkan penularan Covid-19 bisa dikendalikan
- Kapasitas kesehatan masyarakat dan sistem kesehatan, termasuk rumah sakit, mampu mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengarantina mereka
- Risiko wabah ditekan di tempat-tempat dengan kerentanan tinggi, khususnya di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman padat penduduk
- Langkah-langkah pencegahan di lingkungan kerja sudah diterapkan dengan penerapan jaga jarak fisik, fasilitas cuci tangan dan etika pernapasan
- Risiko kasus impor bisa dikendalikan
- Masyarakat diizinkan berpendapat dan dilibatkan dalam masa transisi
Dikutip dari:
https://www.idntimes.com/business/economy/indianamalia/ini-5-fase-pemulihan-indonesia-menuju-new-normal/full
Aturan yang Harus Dipatuhi
Kementerian Kesehatan RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.
- Perusahaan wajib membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma. Pengaturan bekerja dari rumah (work from home) dengan menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari). Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja, terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
- Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
- Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali).
- Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- Menyediakan hand sanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll).
- Menyediakan sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir). Kemudian memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
- Lalu memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
- Physical distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar-pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
- Mengampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja seperti makanan seimbang dan olahraga teratur.
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat shalat, alat makan, dan lain lain.
Dikutip dari https://money.kompas.com/read/2020/05/25/090300826/panduan-lengkap-penerapan-new-normal-yang-wajib-dipatuhi-perusahaan yang dirangkum dari https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/
Baca juga:
1. Peran Pemuda Milenial di Tengah Pandemi
2. Haram Penimbun Masker Dadakan WAJIB BACA!
Buku Panduan BPOM
Sementara itu BPOM menerbitkan buku panduan tentang cara pencegahan Covid-19 dalam kehidupan New Normal
Di dalam buku panduan dalam bentuk digital tersebut menjabarkan tentang beberapa hal antara lain
Buku panduan tersebut dapat diunduh di laman resmi BPOM: https://www.pom.go.id/new/view/direct/hotissue-covid19
Bisakah Masyarakat Menjalani Kehidupan New Normal?
Kebijakan New Normal tidak akan menekan angka penyebaran Covid-19 jika tidak didukung dari masyarakat sendiri. New Normal bukan berarti tidak mengindahkan cara-cara pencegahan yang sudah lama dilakukan, akan tetapi beradaptasi melakukan aktivitas dengan protokol-protokol yang telah ditetapkan.
Masyarakat yang “bandel” selama kehidupan New Normal hanya akan menambah angka infeksi Covid-19 di Indonesia. Oleh karena itu, patuhi aturan selama beraktivitas dengan tetap menjaga jarak, mencuci tangan dan menggunakan masker.
Sebar kebaikan, patuhi aturan, ringankan beban tenaga kesehatan.